Terdakwa kasus penodaan agama, panji gumilang, Mengenakan stelan biru muda dan mengacungkan dua jari setelah dituntut JPU 1 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (22/2/2024) |
JAKARTA, RUANGINVESTIGASI.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset dari tersangka Abdussalam Panji Gumilang (APG) dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan sejumlah aset yang disita di terdiri dari 47 bidang tanah, mobil, dan uang ratusan miliar.
"(Disita) 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
Selanjutnya ada juga lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 meter persegi yang disita dari Panji.
Lima bidang tanah di Depok itu ditaksir senilai Rp 6 miliar. "(Disita) tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar," tambah dia. Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang ratusan miliar rupiah dari rekening Panji. Whisnu menyebut ada total uang Rp 271 miliar dan 480.700 dollar Amerika Serikat (USD) yang disita.
Jika uang dollar itu dirupiahkan dengan kurs per hari ini maka angkanya mencapai Rp 7.490.579.855 atau Rp 7,4 miliar.
"Uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp 271 miliar dan 1 rekening US dollar bank Mandiri senilai 480.700 USD," ucap Whisnu.
Diketahui, pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari kasus Panji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/2/2024). Perkara itu saat ini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung.
Diketahui, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023).
Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.
Panji juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang. Namun, uang itu justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Bahkan, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu juga dengan rekening milik yayasan.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis pekan lalu.
Selain itu, Panji juga diduga menggunakan uang yayasan hingga mencapai ratusan miliar.
Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP. Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.