Iklan

Iklan

,

Iklan

BARAK Minta Inspektorat Kementerian PUPR Periksa Satker PJN Wilayah II Prov Lampung

05 April 2024, April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T10:57:57Z

 

RUANGINVESTIGASI.COM || LAMPUNG -  Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat lokal dalam pemeliharaan rutin jalan nasional Lampung Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Lampung, Tepatnya pada paket kegiatan
Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bukit Kemuning - Terbanggi Besar Tahun Anggaran
APBN 2023 Dengan Nilai Pagu Rp. 33.046.844.000 dan Preservasi Jalan Ruas Padng Tambak - Bukit Kemuning - Bts Provinsi Sumsel APBN 2023
Dengan Nilai Pagu Rp. 24.893.314.000 Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) tegas meminta Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Kementerian PUPR melakukan audit khusus.


Hariansyah Sekretaris DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi menilai, adanya dugaan ketentuan yang disinyalir dilanggar oleh penyelenggara jalan terkait, yakni pemeliharaan jalan dan penilik jalan, pemeliharaan jalan dan jembatan seharusnya segera ditangani bukan dibiarkan mengakibatkan kerusakan semakin besar.


Menurutnya, disatu sisi, kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) dipersoalkan karena merusak konstruksi jalan hingga menyedot anggaran negara puluhan triliun setiap tahunnya untuk perbaikan. Tapi disisi lain, PPK/Satker selaku penyelenggara jalan seharusnya memahami Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011 .

"Lubang dibiarkan berbulan-bulan sehingga mengakibatkan menjadi parah bahkan seperti sumur di tengah jalan bukan hal yang tak wajar lagi kecelakaan tunggal terjadi setiap minggunya dari luka ringan sampai mengakibatkan kematian", Ini jelas melanggar ketentuan yang ada, baik UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun peraturan-peraturan ataupun SE Dirjen Bina Marga. Masyarakat dipaksa wajib untuk membayar Pajak, pejabat yang bertanggung jawab bobrok dalam penanganan ruas jalan nasional," ujarnya, Jumaat (5/4/2024).


Karenanya, Hariansyah meminta Inspektorat Khusus Kementerian PUPR memanggil dan memeriksa PPK, Kepala Satker, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung untuk dimintai klarifikasinya secara rinci.


"Jangan sampai keduluan aparat penegak hukum. Pemanggilan oleh internal penting untuk mengantisipasi timbulnya kerugian, baik bagi negara maupun masyarakat penerima manfaat," tegasnya.*


(Red)


Iklan