OKU Timur || RuangInvestigasi.com - Pemerintah OKU Timur telah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk yang ada di pasaran.
Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi jenis Urea tetap Rp 2.250 per kg, sedangkan pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik adalah Rp 800 per kg.
Sementara menurut informasi yang sampai ke meja redaksi bahwa di Sukabumi ada oknum distributor pupuk subsidi yang menjual harga pupuk subsidi dengan menjual harga diatas HET sehingga petani menjerit.
Berdasarkan informasi yang di dapat awak media di lapangan, kios pupuk Gapoktan Bunga Mayang, yang beralamat di desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur, diduga menjual Pupuk di atas HET ke kelompok Tani yang memiliki Kartu Tani dengan harga sebesar Rp 290.000; perpasang.
Awak Media mencoba konfirmasi langsung mendatangi kediaman Karyono yang beralamat di desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur, namun sangat di sayangkan Karyono tidak ada di rumah, awak media mencoba konfirmasi melalui Via WhatsApp, karyono merespon
Apakah yang menjual pupuk diluar hanya di Peracak saja ya pak Feriansyah ? Mohon di kroscek juga di desa Bapak sendiri atau di kecamatan lain , sepertinya bapak sudah pernah kan ke tempat saya, dan mohon maaf kalau saya tidak selalu ada ditempat Karena pekerjaan asli saya adalah Petani.
Tidak hanya itu, menyikapi permasalahan kios Pupuk Gapoktan Bunga Mayang, awak media merasa resah diduga ada intimidasi dari Oknum TNI, yang mengaku keluarga dari Karyono,
Karyono juga menentang awak media untuk datang sebanyak-banyaknya menemui diri nya karena menurutnya diri nya sudah menjual sesuai SOP.
Salah satu petani yang nama nya enggan di sebautkan nama nya berharap, jika ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 112.000 kemudian dijual Rp 150.000. Ini tindakan pidana kriminal, dan harus di Cabut izin usahanya, bila perlu di penjarakan saja, terang nya.
Lanjut nya," pelaku bisa dijerat UU Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Permendagri pasal 21 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dan jo Perpres Nomo 15/2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, “Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun, tegas nya.
Awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) OKU Timur, Pusri Indonesian, Distributor Cv. putra Agung agar kira nya, memperhatikan harga jual pupuk di pasaran khusus nya desa Peracak , Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur, apabila kedapatan pengecer Pupuk yang Nakal agar segera di cabut ijin Usaha pengecer pupuk bersubsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Feriansyah