Iklan

Iklan

,

Iklan

Pembangunan Drainase di Jln Lintas Muara Dua, Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur, Proyek Siluman.

16 Juli 2024, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T03:47:27Z
OKU Timur - RuangInvestigasi.com

Pengerjaan Drainase tanpa memiliki Papan Keterbukaan informasi publik ,(KIP) yang beralamat di Desa Negeri ratu baru, Kecamatan Bunga Mayang, diduga tidak sesuai Spek.



Pasal nya, pengerjaan Proyek pembangunan drainase di ruas jalan Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur tidak ada Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Batu yang di gunakan untuk pembangunan Drainase tersebut bukan batu belah, namun batu yang di pakai untuk pemasangan bangunan Drainase tersebut Batu hasil dari galian sungai (Batu Bujang),

Senin (15/07/2024).



Pengerjaan Proyek Drainase siluman tersebut diduga salah satu kegiatan dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi, dan di awasi oleh PU kabupaten OKU Timur, namun sangat di sayangkan, pengerjaan pembangunan Drainase tersebut tidak ada papan Keterbukaan informasi publik (KIP) bahkan pengerjaan Proyek pembangunan Drainase sengaja tidak di pasang papan infomasi publik (KIP) bahkan dinas PU OKU Timur terkesan Tutup Mata, tutup telinga.


Pembangun drainase di ruas jalan arah muara dua, tepat nya di desa Negeri Ratu Baru, yang diduga terkesan asal – asalan, tersebut, sangat di sayangkan pihak dinas PU OKU Timur kesan nya membiarkan pekerjaan tersebut berjalan dengan lancar, bahkan dinas PU OKU Timur juga  kesan nya yang penting di kerjakan dan ada bukti pisik nya.


“Selain asal-asalan cara memasang batu dan adukan semennya juga disayangkan tidak mengunakan hamparan pasir sebelum batu drainase yang dipasang sehingga tidak sesuai Spek, seharus nya, batu yang di pasang adalah batu belah atau batu gunung, kenapa ini malah batu galian dari Sungai, yang jelas tidak sesuai spek, ungkap warga.



pembangunan proyek tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.  


Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.


RED

Iklan