Iklan

Iklan

,

Iklan

Dugaan Tidak Sesuai Spesifikasi Proyek Slurry Seal BPJN BABEL " Mantan Kabalai Klarifikasi Sampai Jakarta"

18 Oktober 2024, Oktober 18, 2024 WIB Last Updated 2024-10-18T01:15:41Z

 


BABEL || RUANGINVESTIGASI.COM - Sempat bergeming tersorot dibeberapa media prihal dugaan tidak sesuai Spesifikasi teknis Kementerian PUPR pada paket kegiatan rehabilitasi jalan dan jembatan Tanjung RU, Petikan, Junction (SP Lima Tanjungpandan), Tanjung Kelayang, Jl Jenderal Sudirman.


Berdasarkan data yang dimiliki ruanginvestigasi.com adanya indikasi pekerjaan yang patut diduga tidak sesuai Spesifikasi teknis. Dibeberapa titik, ketebalan aspal tidak sesuai dengan bestek Bahakan hamparan bubur aspal tidak menutupi garis marka jalan yang lama.


Sementara penggunaa Slurry Seal Type II yang mestinya diterapkan pada Jl Jenderal Sudirman seharusnya memiliki ketebalan hingga 4 - 5 mm atau 0,25 Inc.


Klarifikasi yang di lontarkan mantan Kepala BPJN Babel, Arief Syarif Hidayat di salah satu BLOGSPOT beberapa hari yang lalu, Mengatakan Penghamparan material aspal microsurfacing tidaklah seperti aspal hotmix pada umumnya yang memiliki ketebalan merata, Untuk microsurfacing sendiri hitungannya Kg/m2, cetusan tersebut Menjadi sorotan tajam masyarakat Bangka Belitung dan media - media lokal. Kamis ( 17/10/2024)


Perlu diketahui bahwa Microsurfacing dan Slurry Seal memiliki ketentuan ketebalan tidak hanya dengan hitungan KG/M2.


Berdasarkan data yang dihimpun RuangInvestigasi.com setiap tipe slurry seal memiliki  ketentuan campuran tersendiri, type I tebal 2-3mm, type II Tebal 4-5mm dan Type III Tebal 7-8mm, diatur Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur spesifikasi teknis campuran slurry seal dalam Pedoman Perencanaan Bubur Aspal Emulsi (Slurry Seal) No. 026/T/BM/1999 sebagai Lampiran No. 4 Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999.


Dugaan dugaan bermunculan pada jajaran BPJN BABEL menuai polemik pada masyarakat Bangka Belitung, hal itu disebabkan banyaknya kerusakan dan kejanggalan pada kegiatan rehabilitasi jalan dan jembatan Tanjung RU, Petikan, Junction (SP Lima Tanjungpandan), Tanjung Kelayang, Jl Jenderal Sudirman.


Berdasarkan keterangan narasumber RuangInvestigasi.com mengatakan juga adanya pengondisian pada konsultan pengawas yang dititip oleh salah satu jajaran BPJN Babel, jika hal tersebut benar artinya BPJN BABEL diduga telah melakukan nepotisme dengan menitipkan orang untuk di jadikan Konsultan Pengawas.


RuangInvestigasi.com juga memiliki data bahwa adanya pertemuan yang dilakukan mantan kepala balai BPJN Babel yang saat ini menduduki Jabatan Subdirektorat Wilayah III Direktorat Pembangunan Jembatan dengan salah satu lembaga di jakarta untuk penyelesaian masalah prihal temuan pada paket kegiatan rehabilitasi jalan dan jembatan Tanjung RU, Petikan, Junction (SP Lima Tanjungpandan), Tanjung Kelayang, Jl Jenderal Sudirman.


Khususnya masyarakat Bangka Belitung berharap kepada direktorat jendral binamarga segera melakukan monitoring dan evaluasi kinerja jajaran BPJN BABEL jika terbukti adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara segera tindak tegas.


Hingga berita ini ditayangkan redaksi ruanginvestigasi.com belum mendapatkan klarifikasi BPJN Bangka Belitung.



*Red

Iklan