Iklan

Iklan

,

Iklan

Pro Kontra Klarifikasi Paket Slurry Seal BPJN BABEL "Oknum Pusat Ikut Nimbrung"

21 Oktober 2024, Oktober 21, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T03:12:49Z

 

BABEL || RUANGINVESTIGASI.COM - Berdasarkan surat klarifikasi BPJN BABEL melalui PPK 2.1 Provinsi Bangka Belitung "Muhammad Sajjad, ST, MT. menjelaskan kepada redaksi RuangInvestigasi.com. Jumaat (18/10/2024)


Muhammad Sajjad PPK 2.1 BPJN BABEL Menjelaskan bahwa Paket Rehabilitasi Jalan Dan Jembatan Tg. Ru - Petikan - Junction (Sp. Lima Tj. Pandan) – Tanjung Kelayang - Jln. Sudirman (T.Pandan-Perawas) masuk dalam kontrak 2024.


"Terhadap ruas jalan tersebut pada Tahun Anggaran 2024 dilakukan kontrak berupa Paket Rehabilitasi Jalan Dan Jembatan Tg. Ru - Petikan - Junction (Sp. Lima Tj. Pandan) – Tanjung Kelayang - Jln. Sudirman (T.Pandan-Perawas) (Microsurfacing dan Blackspot), Nomor Kontrak : HK 0201-PPK2.1 Babel/780 tanggal 13 Mei 2024"


Dirinya juga mengatakan saat ini masih dalam proses pelaksanaan dan ditargetkan PHO tanggal 08 November 2024 serta masih dalam pengawasan konsultan.


"saat ini masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan ditargetkan PHO tanggal 08 November 2024, dengan Penyedia Jasa PT. Sarana Jatra Konstruksi Pratama dan dilakukan pengawasan oleh Konsultan Supervisi PT. Astadipati Duta Harindo KSO". Ungkap PPK 2.1 BPJN BABEL


Mengenai spesifikasi teknis yang menjadi dugaan permasalahan pada ruas tersebut prihal ketebalan Slurry Seal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.1) Juga menjelaskan takaran penghamparan 8,1 – 16,3 kg/m2 dan dibayar berdasarkan luas
permukaan dalam meter persegi yang telah terhampar.


"Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2), Lapis permukaan mikro Tipe 2 dengan takaran penghamparan 8,1 – 16,3 kg/m2 dan dibayar berdasarkan luas permukaan dalam meter persegi yang telah terhampar" . (Ungkapnya dalam surat klarifikasi dengan Nomor BM08-PPK 2.1 babel/xxxx)


Kontroversi klarifikasi Mantan Kepala Balai dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK 2.1) BPJN BABEL senada dengan mengklaim bahwa penghitungan kegiatan Slurry Seal tidak ada toleransi ketebalan melainkankan Penghamparan Kilogram / M2.



APAKAH TIDAK ADA UKURAN KETEBALAN DALAM PROYEK SLURRY SEAL 

Perlu diketahui Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Seksi 4.4 Lapis penutup Bubur Aspal Emulsi tertera dalam Tabel 4.4.3.2) Tebal Rancangan Campuran Lapis Penutup dengan Bubur Aspal Emulsi  6 MM - 8 MM.


FAKTA VISUAL LAPANGAN

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi media ruanginvestigasi.com sangat disayangkan kegiatan Slurry Seal pada kegiatan Rehabilitasi Jalan Dan Jembatan Tg. Ru - Petikan - Junction (Sp. Lima Tj. Pandan) – Tanjung Kelayang - Jln. Sudirman (T.Pandan-Perawas) pada saat open trafik banyak sekali kerusakan-kerusak yang terjadi  di beberapa titik bahkan Marka jalan tidak tertutup karena terlalu tipisnya Slurry Seal.


Disisi lain Hariansyah mewakili beberapa lembaga yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Masyarakat Indonesia (KLMI) dan juga salah satu aktifis Muda Indonesia (AMI) turut berkomentar prihal dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis pada kegiatan yang ada di BPJN BABEL.


Hariansyah mengatakan bahwa penjelasan yang dilakukan oleh kepala balai dan PPK BPJN Sumsel hanya sekedar untuk mengalihkan kesalahan fatal dalam metode pelaksanaan Slurry Seal.


"Bagaimana bisa dikatakan sedang dalam masa pemeliharaan jika spesifikasi tidak sesuai, pemeliharaan dapat dilakukan jika kegiatan tersebut sesuai dengan spesifikasi . Apalagi PPK 2.1 mengatakan kerusak terjadi dikarenakan lengket pada ban ketika open traffic, dugaan jelas ada pada bahan dan kualitas agregat bukan ban mobil dipermasalahkan". Kata Hariansyah kepada media ruanginvestigasi.com


Hariansyah juga mengatakan sudah ada pejabat BPJN BABEL yang di panggil Kejati prihal kegiatan Slurry Seal.


Saya cukup apresiasi sikap tanggap Kejati Babel yang sudah memanggil Pejabat BPJN untuk dimintai keterangan "tetapi perlu diingat hasil dari pemanggilan Pejabat BPJN Babel Itu perlu dipublikasi agar tidak menggiring opini yang negatif" ungkap Hariansyah


Hariansyah juga meminta Direktur Jenderal Bina Marga untuk melakukan evaluasi kinerja Pejabat BPJN BABEL.


Dengan adanya pemberitaan dan laporan yang masuk seharusnya "Ir. Rachman Arief Dienaputr M.Eng" Direktur jendral Bina marga segera cepat tanggap untuk menyelesaikan permasalah pada internalnya karna ini sudah menyangkut dugaan adanya temuan pada paket kegiatan yang di bawahi BPJN BABEL. Ungkapnya


Hariansyah juga mengatakan sempat mendapatkan informasi adanya pertemuan antara Mantan Kepala Balai BPJN BABEL Arief Syarif Hidayat dengan salah satu lembaga dijakarta prihal data temuan pada paket kegiatan tersebut.


Kami mempunyai data dan sumber failid adanya pertemuan di jakarta yang dilakukan mantan kepala BPJN BABEL dengan salah satu lembaga inisal "DN" dijakarta prihal dugaan permasalahan tersebut dan ada juga salah satu Oknum pusat dalam pertemuan tersebut, Patut menjadi pertanyaan besar . " Tutup Hariansyah



*TIM RED*


Iklan