Iklan

Iklan

,

Iklan

Dinas Kesehatan Lampung Selatan Bungkam Terkait Dugaan Pemerasan oleh Dokter Bedah RS Natar Medika

08 Januari 2025, Januari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-01-08T06:23:01Z

 

Dokter Andi Siswandi (kiri) bersama keluarga pasien Yeni (Kanan) saat Klarifikasi bersama didalam ruangan humas RS natar medika

Lampung Selatan || RuangInvestigasi.com – Kasus dugaan pemerasan oleh seorang dokter bedah di RS Natar Medika kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang pasien BPJS, Iyan, diminta membayar sebesar Rp30 juta oleh Dokter Andi Siswandi, Spesialis Bedah RS Natar Medika, dengan alasan untuk membeli alat penyambung usus.


Menurut Yeni, pihak keluarga pasien, dokter tersebut mengancam bahwa tanpa alat tersebut, pasien akan harus menggunakan alat bantu seumur hidup.


"Kami diminta uang sebesar Rp30 juta oleh dokter Andi, dan harus ada hari itu juga karena katanya alat itu harus segera dipasang. Kalau tidak, paman saya harus menggunakan selang seumur hidup," ujar Yeni.


Yeni menambahkan bahwa uang tersebut diminta untuk ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama dokter Andi Siswandi.


Bukti pembayaran dari pihak keluarga pasien yang tercover BPJS ke rekening yang diduga milik Dokter Andi 



Klarifikasi RS Natar Medika

Pihak RS Natar Medika, melalui Humas Yadi, memberikan pernyataan bahwa pasien atas nama Iyan tercakup dalam program BPJS Kesehatan dan seharusnya tidak dikenakan biaya sepeser pun.


"Pasien tersebut memang tercakup BPJS, dan tidak ada biaya yang dikenakan kepada pasien. Jika ada permintaan biaya oleh dokter, itu di luar pengetahuan kami. Hal ini sudah kami laporkan ke direktur rumah sakit untuk ditindaklanjuti," jelas Yadi.


Tanggapan Dinas Kesehatan Lampung Selatan

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Dinas Kesehatan Lampung Selatan menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur RS Natar Medika, yang menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.


"Kami sudah mengonfirmasi ke direktur RS Natar Medika, dan menurut beliau, pemberitaan tersebut tidak benar. Klarifikasi juga telah diberikan oleh dokter bersangkutan dan pihak keluarga," ujar perwakilan Dinas Kesehatan Lampung Selatan.


berdasarkan informasi yang diterima oleh media ini, dokter tersebut telah mengembalikan uang Rp30 juta yang diminta sebelumnya. Selain itu, muncul dugaan bahwa keluarga pasien mendapat tekanan untuk memberikan klarifikasi melalui video yang menyatakan informasi tersebut tidak benar.

Kwitansi Pengembalian dana kepada pihak pasien yang di serahkan langsung oleh dokter Andi Siswandi (Spesialis Bedah)



Masyarakat Menuntut Tindakan Tegas

Kasus ini menimbulkan kegelisahan di masyarakat, terutama warga Lampung Selatan. Mereka berharap instansi terkait dapat mengambil tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi etik kepada dokter yang terbukti melanggar kode etik kedokteran.


Perlu diingat, dalam program BPJS Kesehatan, pasien berhak mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin tanpa biaya tambahan. Dokter yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).


Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi sepihak dan meminta transparansi serta tindakan hukum yang adil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Lampung Selatan.


Tim


Iklan