Iklan

Iklan

,

Iklan

Dugaan Penganiayaan dan Pemerasan di Tanjung Bintang: Lima Pemuda Dihajar Warga Serdang 4B

, 1/19/2025 WIB
Salah satu korban diduga penganiayaan yang di lakukan oleh warga dusun Serdang 4b saat berada di puskesmas melakukan visum

Lampung Selatan | Ruanginvestigasi.com – Lima pemuda menjadi korban penganiayaan brutal oleh sekelompok warga di Dusun Serdang 4B, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang. Insiden ini, yang juga diwarnai pemerasan, terjadi ketika para pemuda tersebut berniat membantu seorang wanita berinisial EA.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula dari niat baik Agung dan teman-temannya yang mengantar EA, seorang pemandu lagu, ke rumahnya karena EA tidak membawa kendaraan saat dilokasi kerja. Setibanya di rumah, Agung menunggu di ruang tamu, sementara EA meminjam motor Agung untuk menjemput temannya yang masih berada di luar.

Namun, saat EA kembali ke rumah, ia mendapati Agung dan temannya telah dikeroyok oleh warga yang sedang berkumpul. Mirisnya, beberapa pelaku dalam kejadian tersebut diduga dalam kondisi mabuk sambil membawa plastik berisi tuak.

“Saya kaget bang, setibanya di rumah sudah banyak warga kumpul memukuli Agung dan kawannya. Saya coba melerai, tapi malah saya juga ikut dipukul,” ungkap EA.

Kesaksian Korban

Agung menjelaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak hanya dianiaya, tetapi juga diperas. “Kami disandera. Mereka meminta uang damai uang rokok, kalau tidak kami akan terus dipukuli dan di tahan. Uang kami yang ada dikantong habis kami serakan bahkan salah satu teman kami dikantong ada 5 ribu juga diambil,” kata Agung.

Menurut penuturan Agung, salah satu pelaku yang meminta uang damai diduga adalah seorang tokoh agama setempat. “Saya dengar dari EA, yang meminta uang damai itu guru ngaji di kampung ini,” tambah Agung.

Setelah insiden pengeroyokan tersebut, salah seorang saudara dari korban yang saat itu berada dilokasi karena diminta tolong untuk menjamin agar mereka bisa pulang mengatakan warga meminta uang lagi 500rb tetapi hanya diberi 200rb 

"Setelah kami bubar bang sodara Dari Rian ( Salah Satu Korban) melalui pesan singkat WhatsApp menghubungi saya katanya warga meminta lagi 500rb untuk uang rokok pemuda setempat tetapi hanya di beri 200rb karena tidak ada lagi dan uangnyapun sudah saya ganti di esok harinya. Tutup Agung

Tanggapan Keluarga Korban

Kurniawan, salah satu korban yang terluka cukup parah, sempat menghubungi pamannya, Hariansyah, Ketua DPD LSM Front Pemantau Kriminalitas Prov. Lampung, untuk meminta bantuan. Hariansyah segera mencari ke lokasi kejadian.

“Saya ditelepon malam itu oleh Kurniawan yang terdengar ketakutan dan berbisik minta tolong. Setelah mendengar kronologi kejadian, saya langsung membawa mereka ke Polsek Tanjung Bintang untuk membuat laporan resmi,” jelas Hariansyah.

Hariansyah menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya penganiayaan, tetapi juga melibatkan unsur pemerasan yang harus diproses sesuai hukum. “Saya mendukung penuh langkah kepolisian. Semua pihak yang terlibat, termasuk tokoh agama dan ketua RT yang disebutkan, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegasnya.

Langkah Kepolisian

Polsek Tanjung Bintang telah menerima laporan ini dan sudah memproses kasusnya. Para terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Alhamdulillah, laporan kami langsung ditindaklanjuti. Kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek Tanjung Bintang yang cepat menangani kasus ini,” ujar Hariansyah.

Dasar Hukum

Kasus ini mengacu pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

1. Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan:
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."


2. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."


Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya main hakim sendiri dan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Tindakan yang dilakukan warga tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga hukum pidana. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Hariansyah, Ketua DPD LSM Front Pemantau Kriminalitas, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai demi menjamin keadilan bagi para korban. “Kami percaya pada proses hukum dan akan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” pungkasnya.

Red.