![]() |
ilustrasi gambar jalan belubang |
Lampung || Ruanginvestigasi.com – Penanganan ruas jalan nasional Padang Tambak - Bukit Kemuning - BTS Provinsi Sumsel menuai sorotan tajam. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4, Ave Kawulusan, mengklaim bahwa kegiatan preservasi telah diselesaikan sesuai rencana meskipun kondisi jalan kini kembali berlubang. Pernyataan ini semakin mempertegas buruknya pengelolaan infrastruktur oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung.
Anggaran Besar, Hasil Minim
Pada tahun anggaran 2024, PPK 2.4 mengelola total anggaran Rp 99.855.851.000 dengan rincian:
1. Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas BTS Provinsi Sumsel - Sp. Empat Tahap I: Rp 66.813.060.000.
2. Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Padang Tambak - Bukit Kemuning - BTS Provinsi Sumsel: Rp 29.743.305.000.
3. Padat Karya Rutin Jalan Ruas Padang Tambak - Bukit Kemuning - BTS Provinsi Sumsel: Rp 983.298.000.
4. Padat Karya Rutin Kondisi Jalan Ruas Padang Tambak - Bukit Kemuning - BTS Provinsi Sumsel: Rp 1.035.862.000.
5. Padat Karya Holding Jalan Ruas Padang Tambak - Bukit Kemuning - BTS Provinsi Sumsel: Rp 929.654.000.
6. Padat Karya Rutin Jembatan Ruas Padang Tambak - Bukit Kemuning - BTS Provinsi Sumsel: Rp 350.672.000.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dengan anggaran hampir Rp 100 miliar, hasil yang dicapai jauh dari harapan. Kerusakan jalan seperti lubang-lubang baru sudah muncul dalam waktu singkat setelah perbaikan.
Alasan Klasik: Over Dimension Over Loading (ODOL)
Saat dikonfirmasi, Ave Kawulusan menyatakan bahwa kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih (over dimension over loading) dan curah hujan tinggi.
"Alhamdulillah sudah selesai sesuai dengan yang direncanakan. Kondisi sekarang sudah muncul lubang-lubang baru mengingat ODOL dan curah hujan tinggi, termasuk kegiatan perbaikan lain yang masih menunggu proses di pusat," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan ini memperlihatkan ketidakmampuan pemerintah dalam menangani pelanggaran ODOL yang telah menjadi masalah menahun. Selama puluhan tahun, ODOL selalu dijadikan kambing hitam atas kerusakan jalan tanpa adanya solusi konkret.
Gagalnya Pengelolaan Infrastruktur
Penanganan kerusakan jalan nasional oleh BPJN Lampung sangat bertentangan dengan komitmen Kementerian PUPR yang menetapkan bahwa 90% jalan nasional harus dalam kondisi mantap. Bahkan, kerusakan jalan seperti ini melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Lihat juga
1. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 24: Penyedia jalan wajib memastikan jalan tetap mantap dan aman bagi pengguna.
Pasal 25: Kerusakan jalan yang membahayakan harus segera diperbaiki.
2. PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Pasal 14: Pemerintah bertanggung jawab mencegah kerusakan akibat ODOL.
3. Keputusan Menteri PUPR Nomor 248/KPTS/M/2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Nasional
Minimal 90% jalan nasional harus berada dalam kondisi baik.
Kritik Tajam terhadap BPJN Lampung
Dengan anggaran besar yang dikelola, BPJN Lampung seharusnya mampu menghasilkan infrastruktur jalan yang lebih berkualitas. Pernyataan Ave bahwa budget constraint (keterbatasan anggaran) menjadi salah satu penyebab kerusakan sangat tidak masuk akal. Anggaran Rp 100 miliar seharusnya cukup untuk memastikan kualitas preservasi dan mencegah kerusakan dalam waktu singkat.
BPJN Lampung juga gagal memberikan solusi konkret untuk menangani ODOL yang terus menyebabkan kerusakan jalan. Alih-alih memperbaiki masalah struktural, pengelolaan hanya terfokus pada perbaikan sementara yang tidak memberikan dampak jangka panjang.
Kesimpulan
Pernyataan Ave Kawulusan bahwa lubang di jalan nasional "sesuai dengan yang direncanakan" adalah ironi besar yang mencerminkan buruknya pengelolaan anggaran dan infrastruktur. Pemerintah melalui Kementerian PUPR dan Direktorat Jenderal Bina Marga harus segera mengevaluasi kinerja BPJN Lampung dan memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas tanpa hasil.
Masalah ODOL, anggaran besar yang tidak tepat sasaran, dan kerusakan jalan berulang harus ditangani secara serius agar infrastruktur jalan nasional benar-benar menjadi tulang punggung pembangunan yang aman dan berkelanjutan.