LAMPUNG SELATAN || Ruanginvestigasi.com – Kondisi ruas jalan penghubung antara Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, semakin memprihatinkan. Jalan yang menghubungkan Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, dengan Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, ini kini tak layak dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Meski pada tahun 2020 sempat muncul isu bahwa jalan tersebut akan diperbaiki pada tahun 2021, kenyataannya hingga kini kondisi jalan tidak mengalami perubahan signifikan. Sebaliknya, kerusakan semakin parah. Aspal yang semula menutupi jalan terkikis habis, meninggalkan bebatuan dan lubang-lubang besar yang membahayakan pengguna jalan.
Melihat kondisi tersebut, Zainuddin, Ketua DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK), melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Ia menyebut alasan klasik terkait keterbatasan anggaran APBD sudah tidak relevan lagi untuk membenarkan lambannya perbaikan infrastruktur.
"Pemkab Lampung Selatan jangan lagi beralasan bahwa keterbatasan APBD menjadi penghambat perbaikan. Rakyat sudah memenuhi kewajiban membayar pajak, tetapi hak mereka untuk menikmati infrastruktur yang layak tidak terpenuhi," ujar Zainuddin kepada media, Sabtu (25/01/2025).
Zainuddin menegaskan bahwa pajak yang dibayar masyarakat harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, termasuk penyediaan infrastruktur yang memadai.
"Dalam sistem demokrasi, pemerintah itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, ironisnya, masyarakat yang taat bayar pajak tidak mendapatkan haknya, sementara kondisi jalan seperti ini sudah bertahun-tahun dibiarkan tanpa solusi," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan integritas pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pembangunan, sembari mengingatkan pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, tentang pentingnya integritas dan pengelolaan keuangan negara yang bersih.
"Pak Prabowo pernah mengatakan, ‘Korupsi adalah musuh terbesar bangsa. Jika uang rakyat diselewengkan, bagaimana kita bisa membangun bangsa ini?’. Pernyataan itu harus menjadi pengingat bagi pejabat daerah, termasuk Pemkab Lampung Selatan, untuk tidak mempermainkan amanah rakyat,” tegas Zainuddin.
Zainuddin juga mengaitkan kondisi ini dengan kasus korupsi yang pernah melibatkan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Sebagaimana diketahui, Zainudin Hasan divonis bersalah dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur pada 2019, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat Lampung Selatan.
"Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Selatan beberapa tahun lalu menjadi bukti nyata bagaimana anggaran untuk pembangunan infrastruktur sering diselewengkan demi kepentingan pribadi. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang. Akibatnya, rakyat menderita, dan fasilitas publik, seperti jalan, tidak kunjung diperbaiki," tambahnya.
Menurut Zainuddin, kondisi ini adalah cerminan bobroknya kinerja pemerintah daerah yang seolah abai terhadap kebutuhan masyarakat. Padahal, Pasal 23A UUD 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jelas mengamanatkan bahwa pajak harus digunakan untuk kepentingan rakyat.
Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah wajib memastikan tidak ada lagi jalan rusak di kabupaten.
"Kami akan menyuarakan masalah ini kepada Pemerintah Pusat agar permohonan warga mengenai jalan mulus dapat segera direalisasikan. Bayangkan, sudah enam tahun kondisi jalan ini dibiarkan rusak," pungkasnya.
Zainuddin berharap, kasus korupsi yang pernah terjadi di Lampung Selatan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat agar tidak mengkhianati amanah rakyat. Dengan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas, pelayanan publik yang optimal dapat diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Azril // Red