Iklan

Iklan

,

Iklan

Ditjen Bina Marga Periksa Proyek Slurry Seal di Bangka Belitung, Laporan Dugaan Penyimpangan Mengemuka

, 2/12/2025 WIB

 


Bangka Belitung || RuangInvestigasi.com -Ditjen Bina Marga mengambil langkah cepat dengan mengarahkan tim monitoring dan evaluasi (monev) untuk memeriksa proyek slurry seal dalam kegiatan preservasi jalan nasional di Bangka Belitung (Babel). Langkah ini menyusul derasnya laporan masyarakat dan pemberitaan di berbagai media terkait dugaan kerusakan dini pada proyek tersebut, yang telah selesai pada 8 November 2024.


Proyek Bermasalah: Usia 30 Hari, Jalan Sudah Berlubang

Proyek slurry seal ini merupakan bagian dari Paket Rehabilitasi Jalan dan Jembatan Tg. Ru - Petikan - Junction (Sp. Lima Tj. Pandan) – Tanjung Kelayang - Jln. Sudirman (T. Pandan-Perawas) senilai puluhan miliar rupiah. Penyedia jasa proyek adalah PT. Sarana Jatra Konstruksi Pratama dengan pengawasan dari PT. Astadipati Duta Harindo KSO.


Namun, hanya berselang 30 hari sejak dinyatakan selesai (PHO), ruas jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan berupa lubang-lubang yang mengganggu arus lalu lintas. Kerusakan yang ditemukan pada 7 Desember baru ditambal pada 9 Desember, memicu dugaan bahwa kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.


Klarifikasi yang Menimbulkan Kecurigaan

Kepala Satker PJN Wilayah II Babel, Rima Qutrun Nada, menyampaikan klarifikasi melalui sebuah blog yang diragukan keabsahannya / Bodong [https://barak-indo.blogspot.com]. Ia mengklaim bahwa perbaikan dilakukan menggunakan dana pribadi, tanpa membebani anggaran negara. Selain itu, Rima menyebut tingginya curah hujan sebagai penyebab utama kerusakan jalan tersebut.


"Semua pekerjaan telah direncanakan dengan matang," ujarnya di blog tersebut. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta bahwa kondisi cuaca seharusnya sudah diperhitungkan dalam proses perencanaan proyek.


Klarifikasi yang disampaikan di media tak dikenal tersebut menimbulkan kecurigaan publik. LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) mempertanyakan apakah blog tersebut sengaja dibuat untuk membingkai narasi klarifikasi guna menghindari audit dan sorotan publik.


Desakan Barak: Bawa Temuan ke KPK dan Kejaksaan

Hariansyah Sekretaris Barak menuding adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam proyek preservasi jalan Babel. Mereka mempertanyakan klaim Arief Syarif Hidayat, mantan Kepala BPJN Babel, yang menyebut 99% jalan nasional di Bangka Belitung mulus.


"Jika jalan sudah mulus, kenapa anggaran puluhan miliar untuk pemeliharaan tetap digelontorkan? Uang negara ini mengalir ke mana?" tegas perwakilan Barak dalam pernyataan resminya. Mereka juga menyoroti potensi penyimpangan pada proyek pemeliharaan rutin jalan dan jembatan yang mencakup beberapa paket bernilai miliaran rupiah:


  1. Penggantian dan Rehabilitasi Jembatan:

    • Penggantian Jembatan Air Sei Baru I – Rp 23,36 miliar
    • Rehabilitasi Drainase Perawas - Sp. Renggiang – Rp 4,50 miliar
    • Rehabilitasi Jalan dan Jembatan Tg. Ru - Tanjung Kelayang – Rp 5,36 miliar
    • Penggantian Jembatan Air Pegantungan II – Rp 11,81 miliar
  2. Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Swakelola):

    • Pemeliharaan rutin beberapa ruas jalan dan jembatan dengan nilai total lebih dari Rp 10 miliar.


Barak menyatakan bahwa jika tidak ada tindakan dari Ditjen Bina Marga, mereka siap melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk dilakukan investigasi menyeluruh.


Dugaan Nepotisme dan Kebijakan Bermasalah di BPJN Babel

Tak hanya itu, Barak juga menyoroti dugaan nepotisme di BPJN Babel selama masa jabatan Arief Syarif Hidayat dan penggantinya, Zepnat Kombu. Barak mengklaim memiliki bukti kuat terkait beberapa kebijakan yang dinilai tidak transparan, serta berita-berita terkait yang telah dihapus dari publikasi.


“Kami akan melampirkan seluruh bukti ini dalam laporan resmi kami nanti,” tegas Barak.


Permintaan Klarifikasi dan Audit Transparan

Barak mendesak Ditjen Bina Marga untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dikelola Satker PJN Wilayah II Babel. Mereka juga meminta klarifikasi resmi mengenai blog bodong [https://barak-indo.blogspot.com] yang digunakan untuk menyampaikan pernyataan Satker.


"Blog seperti itu tidak memenuhi syarat sebagai media resmi. Ini menyalahi aturan Dewan Pers, yang mensyaratkan media online beroperasi di bawah perusahaan berbadan hukum. Ada kemungkinan blog tersebut dibuat untuk membentuk opini publik tanpa tanggung jawab jurnalistik yang jelas," tambah Barak.


Ditjen Bina Marga Diminta Bersikap Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ditjen Bina Marga. Publik menantikan langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan integritas dan transparansi penggunaan anggaran negara dalam proyek infrastruktur nasional.



(Redaksi)