Iklan

Iklan

,

Iklan

Jalan Nasional Kembali Memakan Korban, BPJN Lampung Diminta Bertanggung Jawab atas Lubang di Ruas Sanggi-Gedong Tataan

, 2/25/2025 WIB

 


Tanggamus || Ruanginvestigasi.com – Kecelakaan maut kembali terjadi di jalan nasional Ruas Sanggi-Gedong Tataan, tepatnya di Kecamatan Gisting, Provinsi Lampung. Kondisi jalan yang dipenuhi lubang diduga menjadi pemicu utama insiden tragis ini, meskipun pemerintah telah menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk perbaikannya.


Senin pagi, 24 Februari 2025, kabar duka menyelimuti Kecamatan Gisting. Seorang pengendara sepeda motor, Sasmita Wulandari binti Sastro Widodo, warga kelahiran Banjar Sari, 3 Juni 2002, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di ruas jalan nasional lintas barat, Gisting. Korban, yang bekerja di SPBU Kampung Baru, Kota Agung Timur, mengalami kecelakaan pada Minggu malam, 23 Februari 2025, dan akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Senin pagi.


Tanggung Jawab Balai Jalan dan Penegakan Regulasi

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian telah berulang kali mengingatkan instansi terkait mengenai bahaya jalan berlubang. Pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke dinas terkait serta melakukan sosialisasi keselamatan melalui media sosial, banner, dan komunitas pengguna jalan.

“Kami sudah melakukan survei dan mengimbau masyarakat terkait bahaya jalan berlubang. Surat resmi juga telah kami kirimkan ke instansi terkait agar segera ada perbaikan,” ujar Iptu Made.


Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan nasional. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ)
, pemerintah dan instansi berwenang memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.


Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan tepat waktu memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika kelalaian ini menyebabkan korban jiwa, maka berdasarkan Pasal 273 ayat (1), pemerintah atau penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.


Desakan Perbaikan dan Kepastian Hukum

Kondisi ruas jalan Sanggi-Gedong Tataan yang terus memburuk telah menjadi keresahan masyarakat. Tragedi yang menimpa Sasmita Wulandari harus menjadi alarm bagi pemerintah dan BPJN Lampung untuk segera bertindak. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan ada korban jiwa berikutnya akibat kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur jalan.


Masyarakat kini menuntut pertanggungjawaban dan langkah nyata dari instansi terkait untuk segera melakukan perbaikan serta memastikan keselamatan pengguna jalan. Jangan sampai nyawa manusia terus menjadi harga yang harus dibayar akibat kelalaian dalam pemeliharaan jalan nasional.



(Tim/red)