Iklan

Iklan

,

Iklan

Kedatangan Direktur Preservasi Jalan Jadi Sorotan: BARAK Tuntut Audit Menyeluruh Kegiatan Ruas Bukit Kemuning - Terbanggi Besar

, 2/14/2025 WIB

 

Lampung | Ruanginvestigasi.com – Kedatangan Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Ditjen Bina Marga Kementerian PU ke Lampung pada Selasa, 11
Februari 2025, memperkuat tuntutan LSM BARAK agar Ditjen Bina Marga segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning - Terbanggi Besar. Di tengah tuntutan audit dan transparansi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.5) Satker PJN Wilayah II Lampung, Fiddin Ichwanul Alhaz, mengeluarkan klarifikasi resmi dalam surat tertanggal 13 Februari 2025.


Klarifikasi Resmi PPK 2.5: Kondisi Jalan dan Kualitas Pekerjaan

Dalam surat klarifikasinya, Fiddin menjelaskan bahwa kerusakan yang diberitakan bukan terjadi pada segmen efektif proyek yang menjadi tanggung jawab preservasi APBN 2023-2024, melainkan di lokasi pemeliharaan rutin.


“Segmen efektif dalam kondisi mantap, dan perbaikan rutin di lokasi lain telah dilakukan sesuai prosedur teknis yang berlaku,” jelasnya dalam surat tersebut.


Fiddin juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.


“Laporan pengendalian mutu (quality control) membuktikan bahwa kualitas pekerjaan aspal telah memenuhi standar yang diatur dalam Permen PUPR,” tegasnya dalam surat itu.


Indikasi Kerusakan dan Dugaan Penyimpangan

Namun, BARAK tetap mempertanyakan klaim tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, mereka mengungkapkan indikasi pengurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dan kualitas aspal yang tidak memenuhi standar.


“Kami menemukan indikasi bahwa beberapa pekerjaan seperti Pengaspalan, pengecatan struktur baja dan sambungan jembatan tidak dilaksanakan sesuai ketebalan dan standar yang ditentukan. Bahkan, ada tanda-tanda kerusakan pada sambungan siar muai,” ungkap Hariansyah, Sekretaris DPP BARAK.


Lebih lanjut, LSM ini menduga adanya markup anggaran pada beberapa pekerjaan swakelola yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.


BARAK Siap Tempuh Jalur Hukum

BARAK menyatakan telah mengantongi data full baket proyek serta resume hasil kajian lembaga mereka. Jika tidak ada tindakan konkret dari Ditjen Bina Marga untuk melakukan audit dan evaluasi, BARAK siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami akan membawa bukti-bukti ini ke ranah hukum,” tegas Hariansyah.


Tuntutan Transparansi dan Audit Menyeluruh

LSM BARAK juga mendesak Ditjen Bina Marga agar tidak hanya menerima laporan tertulis, tetapi juga melakukan tinjauan langsung ke lapangan. Mereka menilai bahwa klarifikasi yang diberikan oleh PPK 2.5 masih jauh dari cukup untuk menjawab keresahan masyarakat.


“Kami ingin transparansi penuh. Audit independen harus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat pasca serah terima proyek,” tambahnya.


Publik Menanti Tindakan Tegas Ditjen Bina Marga

Kunjungan Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Ditjen Bina Marga ke Lampung menjadi ujian besar bagi transparansi pengelolaan proyek infrastruktur. Apakah kunjungan ini akan membuahkan hasil berupa tindakan konkret, atau justru memperkuat spekulasi adanya pelanggaran lebih besar?


Isu ini terus memanas, dan semua pihak kini menunggu keputusan tegas dari Ditjen Bina Marga Kementerian Pu. 










(Catatan Redaksi)