Jakarta, Ruang investigasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 565,3 miliar dari para tersangka kasus korupsi impor gula. Dari sembilan tersangka yang menyerahkan uang tersebut, tidak terdapat nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Uang Dikembalikan Secara Sukarela
Qohar menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan oleh para tersangka secara sukarela dan kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.
"Kerugian negara timbul akibat perbuatan para tersangka, dan mereka beriktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan, maka uang yang dikembalikan ini disita sebagai barang bukti. Ini merupakan kerugian negara pada periode 2015-2016," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana kepada TTL, Qohar tidak memberikan jawaban pasti dan meminta masyarakat menunggu proses persidangan.
"Apakah ada aliran uang ke TTL, nanti kita lihat bersama di depan persidangan. Untuk dua tersangka sebelumnya, kasusnya sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," katanya.
"Sementara itu, untuk sembilan tersangka lainnya, penyidikannya masih berlangsung," tambahnya.
Rincian Uang yang Dikembalikan
Berikut adalah rincian uang yang dikembalikan oleh sembilan tersangka:
- Tonny Wijaya NG (TW) – Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016: Rp 150,8 miliar
- Wisnu Hendraningrat (WN) – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024: Rp 60,9 miliar
- Hansen Setiawan (HS) – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016: Rp 41,3 miliar
- Indra Suryaningrat (IS) – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016: Rp 77,2 miliar
- Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) – Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016: Rp 39,2 miliar
- Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) – Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI): Rp 41,2 miliar
- Ali Sanjaya B (ASB) – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM): Rp 47,8 miliar
- Hans Falita Hutama (HFH) – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM): Rp 74,5 miliar
- Eka Sapanca (ES) – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016: Rp 32,0 miliar
Total 11 Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 11 tersangka. Selain sembilan nama di atas, dua tersangka lainnya adalah mantan Mendag Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi impor gula ini.
—
RuangInvestigasi.com