Iklan

Iklan

,

Iklan

PN Tanjung karang dan IIB Darmajaya Selenggarakan FGD: Pendekatan Hukum Terpadu untuk Menanggulangi Judi Online

, 2/15/2025 WIB

 


Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Bandar Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pendekatan Hukum Terpadu untuk Menanggulangi Judi Online di Era Digital". Dalam FGD ini, semua peserta sepakat bahwa judi online adalah musuh bersama yang harus diberantas oleh seluruh elemen masyarakat.


Ketua PN Tanjungkarang, Salman Alfarisi, dalam sambutannya menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan perputaran uang judi online hingga kuartal III tahun 2024 mencapai Rp 283 triliun, dengan dana deposit pemain sebesar Rp 43 triliun.


Rektor IIB Darmajaya menambahkan bahwa tema ini diangkat karena maraknya kasus judi online yang melibatkan pihak luar negeri serta dampaknya terhadap masyarakat marginal. “Mirisnya, judi online justru dipromosikan oleh influencer. Ini penting untuk segera dibahas dari sisi pencegahan dan penanggulangannya secara hukum,” ujar Rektor.


Acara tersebut juga dihadiri oleh Antonius Simbolon, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, yang menjadi keynote speaker. Narasumber dalam diskusi ini meliputi Dedy Wijaya Susanto dan Wini Noviarini, hakim PN Tanjungkarang, serta Zulfikar Ahli dan Rionaldi Ali, dosen dan ahli IT IIB Darmajaya.


Antonius Simbolon membahas tentang pelaku dan korban judi online, regulasi perjudian dalam KUHP lama dan KUHP Nasional, serta upaya penanggulangan judi online. “Hukum harus menjadi sarana pendorong pembaruan masyarakat dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang sinergis,” ujarnya.

Pembahasan oleh Narasumber:

  • Narasumber pertama memaparkan sejarah dan regulasi perjudian, serta bagaimana judi online kini merambah seluruh lapisan masyarakat. Ditekankan pentingnya pencegahan dan penanggulangan yang maksimal.
  • Narasumber kedua membahas aturan pidana perjudian dalam KUHP, perbedaan Pasal 303 dan 303bis, UU ITE, serta dampak perjudian seperti kemiskinan, penipuan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Sinergitas antar-penegak hukum sangat dibutuhkan dalam memberantas judi online,” ujar Wini Noviarini.
  • Narasumber ketiga menyoroti meningkatnya pelaku judi online dan perlunya upaya alternatif untuk menangani tindak pidana ini, termasuk penanganan kesadaran palsu (hyper-reality) pada pelaku judi online.
  • Narasumber keempat membahas sisi gelap judi online, minimnya peluang kemenangan, kecurangan server, serta hasil penelitian psikologis yang menunjukkan manusia lebih menyukai ketidakpastian dan dorongan dopamin saat berjudi.


Acara FGD ini berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta, yang terlihat dari banyaknya pertanyaan kepada para narasumber. Diharapkan FGD ini memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan meningkatkan pemahaman hukum terkait regulasi serta pemidanaannya.



(Azril)