![]() |
Doc : Gufron Wakornas TRCPPAI |
TRCPPA Indonesia Desak Polisi Percepat Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesawaran
Lampung, 25 Februari 2025 – TRCPPA Indonesia melalui Wakil Koordinator Nasional Regional Wilayah Sumatera dan Lampung, Muhammad Gufron, menerima laporan dari rekan-rekan media terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri di Kabupaten Pesawaran.
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pesawaran
Seorang pria berinisial E.M. dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, yang masih duduk di kelas 5 sekolah dasar. Peristiwa ini diduga terjadi di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, selama dua tahun terakhir, sejak 2023 hingga 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TRCPPA Indonesia, laporan kasus ini telah dibuat pada 10 Februari 2025 dengan nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.
Dugaan kuat menyebut bahwa pelaku melakukan aksi keji tersebut dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban. Korban akhirnya berani menceritakan kejadian ini kepada pamannya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesawaran.
TRCPPA Indonesia Apresiasi Keberanian Korban dan Desak Polisi Bertindak Cepat
Muhammad Gufron mengapresiasi keberanian korban dalam mengungkap kejadian ini. Ia juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan percepatan proses hukum terhadap pelaku.
“Kawal proses hukum. Berikan pembelajaran terhadap penjahat seksual perempuan dan anak. Cegah tindak pidana seksual dengan memberikan pembelajaran hukum melalui perintah Pasal 23 UU TPKS bahwa perkara harus dilanjutkan meskipun ada perdamaian,” tegas Gufron.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, korban kekerasan seksual harus segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari aparat penegak hukum.
Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, kecuali jika korbannya adalah anak di bawah umur. Namun, dalam kasus ini, UU TPKS tetap memerintahkan agar perkara tetap dilanjutkan.
Harapan untuk Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat
Gufron menegaskan bahwa pihak kepolisian, khususnya Polres Pesawaran dan Polda Lampung, harus segera mengamankan pelaku dan mempercepat proses hukum demi keadilan bagi korban.
“Kita harus selamatkan anak bangsa, lindungi perempuan dan anak dari predator seksual. Tahan terlapor!” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan di Lampung, termasuk lembaga perlindungan anak dan perempuan, untuk terus mengawal kasus ini secara transparan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
TRCPPA Indonesia berkomitmen untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan.
(Red)