Iklan

Iklan

,

Iklan

Dewan Pers Imbau Tidak Melayani Permintaan THR dari Oknum Wartawan

, 3/13/2025 WIB

 



Jakarta, 8 Maret 2025 – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada seluruh pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan media, wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan pers.


Imbauan ini bertujuan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi media. Dewan Pers menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan etika profesi jurnalistik yang menjunjung tinggi integritas serta nilai-nilai profesionalisme.


“Dewan Pers tidak menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau THR,” ujar Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dalam pernyataannya.


Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban perusahaan pers terhadap pegawai atau wartawannya sendiri, bukan dari pihak eksternal. Jika ada oknum wartawan atau organisasi yang mengaku dari media tertentu dan meminta THR, Dewan Pers meminta perusahaan atau instansi terkait untuk menolak permintaan tersebut. Jika permintaan dilakukan dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, disarankan untuk mencatat identitas atau nomor telepon pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers.


Sebagai informasi, berikut daftar organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers:


  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
  5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
  9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
  11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers berharap imbauan ini dapat menjaga integritas profesi wartawan di Indonesia serta memperkuat kepercayaan publik terhadap media sebagai pilar demokrasi yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.



[Red]