Jakarta, Ruang Investigasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyitaan lima barang bukti terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa barang yang disita meliputi dokumen-dokumen, uang dalam bentuk deposito sekitar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, aset tanah, serta aset rumah dan bangunan.
Budi tidak merinci dari mana barang bukti tersebut diperoleh, namun ia mengungkapkan bahwa KPK telah menggeledah 12 lokasi dalam tiga hari terakhir. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor pusat Bank BJB.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK dalam sektor perbankan daerah. Hingga saat ini, KPK terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
(Hariansyah)