Jakarta, 19 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2024, KPK menangani sebanyak 408 perkara korupsi, dengan berbagai modus yang mendominasi kasus-kasus yang ditangani.
Dari data yang dirilis, KPK mencatat tiga modus korupsi tertinggi, yaitu:
- Suap dalam pengadaan barang & jasa sebanyak 68 perkara
- Gratifikasi/Penyuapan sebanyak 63 perkara
- Pemerasan sebanyak 16 perkara
Dalam proses hukum yang dilakukan, KPK telah menyelesaikan berbagai tahapan, di antaranya:
- Penyelidikan: 73 perkara
- Penyidikan: 154 perkara
- Penuntutan: 90 perkara
- Inkracht (berkekuatan hukum tetap): 91 perkara
Selain itu, KPK juga telah menetapkan 154 orang sebagai tersangka, melakukan 6 perkara pengembangan dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menangkap 6 orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK berkomitmen untuk terus melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, pegiat antikorupsi, serta aparat penegak hukum.
KPK juga mencatat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan korupsi yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Oleh karena itu, strategi pencegahan dan pengawasan akan terus diperkuat guna menekan angka korupsi di sektor ini.
(Red)