Iklan

Iklan

,

Iklan

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur di Ogan Komering Ulu

, 3/18/2025 WIB

 

doc : KPK


Jakarta, 17 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengondisian proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.


Dalam pernyataannya, KPK menyesalkan masih adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur daerah, terutama saat pemerintah tengah melakukan rekonstruksi anggaran. KPK menegaskan bahwa infrastruktur merupakan penopang utama kehidupan masyarakat dan harus dibangun dengan kualitas yang baik serta transparansi dalam pengelolaannya.


KPK juga mengingatkan para penyelenggara negara yang baru dilantik untuk tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. Lembaga antikorupsi ini terus berkomitmen mendorong integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah melalui koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah.


Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK menegaskan akan terus berupaya memberantas korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

#PenindakanKPK


(Tim/red)