Karawang – LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) mengecam keras perbaikan jalan di Ruas Jalan Nasional Karawang – Cikampek – Pamanukan, Jawa Barat, yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pekerja terlihat menambal jalan berlubang dengan metode tidak standar, yakni melemparkan aspal menggunakan sekop dan tangan kosong, lalu menginjaknya agar merata.
Sekretaris DPP BARAK, Hariansyah, menegaskan bahwa metode ini tidak hanya melanggar standar teknis, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengakibatkan pemborosan anggaran negara.
Menurut Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2), metode patching (penambalan jalan berlubang) yang benar harus melalui tahapan berikut:
- Pembersihan area lubang dari debu dan kotoran
- Pemotongan tepi lubang untuk memastikan daya rekat yang optimal
- Pelapisan tack coat agar aspal menempel dengan kuat
- Pengisian aspal panas sesuai spesifikasi teknis
- Pemadatan menggunakan alat berat, seperti tandem roller atau pneumatic roller
"Perbaikan jalan dengan metode yang tidak sesuai standar seperti ini menunjukkan rendahnya kualitas pengawasan teknis dan lemahnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Setiap proyek perbaikan jalan nasional harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan Nasional. Jika metode pengerjaan dilakukan asal-asalan, maka umur teknis jalan tidak akan bertahan lama, berpotensi merugikan masyarakat, dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas," tegas Hariansyah.
Hariansyah menambahkan bahwa PPK 1.1 Ruas Jalan Nasional Karawang – Cikampek – Pamanukan harus bertanggung jawab penuh atas buruknya kualitas perbaikan ini.
"Kami mendesak Dirjen Bina Marga untuk segera mengevaluasi BPJN DKI Jakarta - Jawa Barat, khususnya PPK 1.1. Jika pejabat yang bertanggung jawab atas proyek ini terbukti tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya, maka pencopotan harus dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas. Tidak boleh ada toleransi terhadap ketidakmampuan dalam pengelolaan infrastruktur nasional, terutama yang menyangkut keselamatan publik dan efektivitas penggunaan anggaran negara," pungkasnya.
LSM BARAK menegaskan bahwa pengelolaan jalan nasional harus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengutamakan keselamatan serta efisiensi anggaran agar tidak terjadi pemborosan akibat perbaikan berulang.
(Red)