![]() |
Doc : BPJN Lampung |
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 285/KPTS/M/2025 menetapkan Fiddin Ichwanl Alhaz sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.1) Ruas Sanggi - Gedong Tataan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov Lampung BPJN Lampung. Namun, penunjukan ini memicu kontroversi karena sejumlah proyek di bawah tanggung jawabnya sejak 2022–2025 dinilai bermasalah.
Proyek Bermasalah di Bawah Tanggung Jawab Fiddin Ichwanl Alhaz
Pembangunan Jembatan Way Rarem (APBN 2022 – Rp 11,02 Miliar)
- Terkendala pembebasan lahan yang tidak tuntas sejak awal.
- Kualitas konstruksi buruk, terbukti dari amblasnya oprit jembatan tak lama setelah diresmikan.
Beberapa Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Bermasalah
- PHO (Provisional Hand Over) tetap diberikan, meski kondisi jalan masih berlubang dan membahayakan pengguna.
- Sejumlah segmen efektif dalam proyek ini mengalami kerusakan hanya dalam hitungan hari setelah pengerjaan.
Rotasi Pejabat yang Dipertanyakan
Rotasi Fiddin Ichwanl Alhaz ke posisi PPK 2.1 Ruas Sanggi - Gedong Tataan disebut sebagai langkah "netralisasi" oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, meski rekam jejaknya menunjukkan banyak proyek bermasalah.
Hingga saat ini, belum ada penanganan signifikan pada ruas Sanggi - Gedong Tataan, padahal kondisi jalan semakin memprihatinkan dan mendesak untuk segera diperbaiki.
Meningkatnya Angka Kecelakaan Akibat Jalan Rusak
Akibat lambannya penanganan jalan, angka kecelakaan di ruas ini terus meningkat. Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu mencatat dalam periode Januari - Februari 2025:
- 26 kasus kecelakaan
- 10 korban jiwa
- 3 korban luka berat
- 30 korban luka ringan
Namun, kondisi darurat ini tampaknya tidak menjadi prioritas bagi Fiddin Ichwanl Alhaz sebagai PPK 2.1 Ruas Sanggi - Gedong Tataan BPJN Lampung.
Desakan kepada Kementerian PU
Rekomendasi dan laporan masyarakat Lampung terkait kondisi buruk proyek-proyek di bawah tanggung jawab Fiddin Ichwanl Alhaz tidak menjadi rekomendasi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa penunjukannya tidak mempertimbangkan prestasi maupun kompetensi dalam menangani jalan nasional.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Inspektorat Jenderal PU didesak segera mengambil tindakan. Mengingat banyaknya paket proyek bermasalah di bawah kepemimpinan Fiddin Ichwanl Alhaz, langkah tegas dari pemerintah sangat dinantikan demi keselamatan pengguna jalan dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
(HR/Tim)