Lampung, Ruang Investigasi - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung mengklarifikasi terkait informasi pendidikan di Lampung terkorupi nomer empat secara nasional.
Humas BPKP Provinsi Lampung Denny Yulianus menjelaskan, jika pada saat kegiatan beberapa waktu lalu, BPKP tidak menyebutkan bahwa pendidikan di Lampung terkorupsi ke empat secara nasional
"Saat acara Kaper BPKP Lampung tak menyebutkan hal ini," singkat Tri saat dikonfirmasi media ini. Kamis (24/04)
Untuk itu, sambung dia, jika BPKP hanya menerangkan tindak lanjut hasil pengawasan dari 2023 hingga 2024 soal pendidikan. Dan Merumuskan strategi kolaboratif untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan program peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan.
"Pernyataan atau informasi di media tidak benar bahwa pimpinan kami menyatakan hal ini," tandasnya
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Provinsi Lampung menempati peringkat 10 sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia.
Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI mengungkapkan data dari tahun 2020 hingga 2024 telah terjadi 151 kasus korupsi yang menjerat aparatur pemerintah di seluruh wilay Provinsi Lampung, dengan nilai kerugian negara tidak kurang dari Rp207.593.412.073,19. *Rp207,5 miliar lebih)
Dari data itu, Kabupaten Lampung Timur merupakan Kabupaten yang terbanyak terjadi tindak pidana korupsi, yaitu 21 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 3.287.914.315,75. Lalu urutan ke-2 aparatur pemerintah terkorup di Provinsi Lampung terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura). Sepanjang tahun 2020-2024 telah terjadi 19 kasus korupsi, dengan kerugian negara senilai Rp88.131.402.135,62. Dan merupakan kerugian uang negara terbesar di Provinsi Lampung.
Untuk Kota Bandar Lampung menempati urutan ke-3, dengan 15 kasus korupsi dan kerugian negara Rp57.058.100.047,43. Jumlah kerugian negaranya berada di ranking ke-2 di Provinsi Lampung setelah Lampung Utara.
Sedangkan peringkat ke-4 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Way Kanan, dengan 13 kasus dan kerugian negara mencapai Rp8.161.480.963,99. Posisi wilayah terkorup ke-5 adalah Kabupaten Pesawaran, dengan 12 kasus dan kerugian negara Rp5.655.144.020,00.
Kabupaten Tanggamus di peringkat ke-6, juga dengan jumlah sama, yaitu 12 kasus korupsi dan kerugian negara sebanyak Rp5.405.775.629,00. Lalu Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dengan 10 kasus dan kerugian negara Rp 11.958.937.442,25 di peringkat ke-7 sebagai wilayah terkorup di Lampung.
Posisi ke-8 adalah Kabupaten Mesuji dengan 9 kasus, dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp6.614.144.616,00. Posisi ke-9 sebagai wilayah terkorup di Lampung era tahun 2020 hingga 2024 adalah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Juga dengan 9 kasus, jumlah kerugian negara di angka Rp5.288.262.554,27.
Sementara, posisi ke-10 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dengan 8 kasus, dan telah merugikan negara sebanyak Rp 7.120.833.264,58. Disusul Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menempati posisi ke-11, dengan 6 kasus dan membuat kerugian negara sebesar Rp2.725.449.503,00. Dan Kabupaten Lampung Barat berada di peringkat ke-12, dengan 5 kasus serta telah merugikan keuangan negara Rp1.499.329.204,00.
Sedang 3 wilayah lainnya sama-sama memiliki 4 kasus. Yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan kerugian negara Rp1.905.455.175,00, Kabupaten Pringsewu dengan kerugian negara Rp1.734.710.984,00, dan Kota Metro dengan kerugian negara Rp1.046.472.218,28.
Sebelumnya, Perwakilan BPKP Provinsi Lampung menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPKP Tema Pendidikan Tahun 2023 dan 2024 pada lingkup pemerintah daerah se-Provinsi Lampung.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Nani Ulina Kartika Nasution mengatakan, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPKP pada tema pendidikan tahun 2023 dan 2024 dimaksudkan untuk mengakselerasi pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan BPKP topik pendidikan di lingkup pemerintah daerah se-Provinsi Lampung.
"Merumuskan strategi kolaboratif untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan program peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Lampung dalam mengakselerasi intervensi percepatan peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nani kepada media.
Sehingga, kata dia, BPKP juga berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan secara konsisten dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan.
"Dalam rangka percepatan tindak lanjut hasil pengawasan tema pendidikan, maka dilaksanakanlah DKT ini untuk mendorong efektivitas hasil pengawasan dan merumuskan strategi kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah," urainya
Sementara, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada mengungkapkan, jika acara DKT ini secara pendidikan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, Pemerintah wajib untuk melakukan upaya untuk meningkatkan derajat pendidikan masyarakat hingga setinggi-tingginya berlandaskan prinsip pemerataan, inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
"Pendidikan menjadi salah satu tolak ukur kualitas pembangunan manusia yang diukur kinerjanya melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan melihat tingkat pendidikan, usia harapan hidup, serta standar hidup yang layak. Pendidikan yang tinggi dan merata akan menjadi modal bangsa untuk membangun dan meningkatkan daya saing dalam ranah global," ucapnya
Firsada menambahkan, pemerintah daerah di Provinsi Lampung baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah melakukan berbagai intervensi untuk meningkatkan kualitas SDM, Namun hasil yang dicapai belum menggembirakan dan memerlukan upaya yang lebih serius untuk memperbaikinya.
"Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Lampung pada tahun 2024 berdasarkan data BPS Provinsi Lampung (UHH Long Form SP2020) adalah sebesar 73,13. Angka tersebut masih di bawah capaian rata-rata seluruh provinsi di Indonesia yaitu sebesar 75,02 dan berada pada peringkat terendah di antara provinsi lain di Pulau Sumatera," katanya
Lebih lanjut, jika dilihat dari aksesibilitas pendidikan yang diindikasikan dari tingkat harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS), Provinsi Lampung juga masih berada di bawah rata-rata Nasional. Untuk kedua indikator tersebut, Provinsi Lampung berada pada urutan ke-7 terbawah.
"Jika dijabarkan lebih lanjut, dari 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung hanya Kota Bandar Lampung dan Kota Metro yang capaian RLS dan HLS-nya di atas capaian nasional, sedangkan 13 Kabupaten sisanya di bawah capaian nasional, Hal ini menunjukkan adanya disparitas aksesibilitas pendidikan di perkotaan dan kabupaten yang ada di Provinsi Lampung," tambahnya
Sementara itu, tingkat literasi dan numerasi yang menjadi gambaran kualitas pendidikan menunjukkan Provinsi Lampung masih berada dalam kategori sedang, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah, di mana masih terdapat 37,1% peserta didik yang berada di bawah dan jauh di bawah kompetensi minimum literasi dan numerasi.
Firsada juga mengapresiasi upaya BPKP dalam mendorong perbaikan tata kelola pendidikan dan mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk lebih serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan demi mempercepat peningkatan IPM Provinsi Lampung.