Lampung Selatan — Skandal dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat kembali, kali ini menyeret nama SMAN 2 Natar sebagai aktor utama. Meski kasus ini sempat ramai diperbincangkan publik, termasuk mendapat perhatian selebgram Lampung dan salah satu anggota DPR, pihak sekolah tetap nekat melanjutkan praktik lama: dana PIP tidak diberikan secara utuh kepada siswa, melainkan dipotong sepihak dengan dalih “tunggakan SPP”.
Salah satu alumni tahun ajaran 2022/2023 mengungkap bahwa dana yang semestinya diterima penuh justru hanya diberikan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang. Lebih ironis, mereka dipaksa menandatangani pernyataan seolah-olah telah menerima dana secara penuh.
"Iya, kemarin memang sempat ramai, bahkan ada selebgram dan anggota DPR juga ikut bantu. Kepala sekolah katanya siap kembalikan dana PIP kami, tapi kenyataannya tetap dipotong. Ada yang dapat Rp300 ribu, ada Rp500 ribu. Gak ada yang full. Kami malah disuruh tanda tangan bahwa sudah menerima semuanya," ungkap seorang alumni.
Saat ditanya siapa nama selebgram dan anggota DPR yang turun tangan dalam kasus ini, narasumber menolak memberi keterangan lebih lanjut.
"Saya gak bisa kasih tahu, karena saya udah ditekan pihak sekolah supaya gak ikut campur lagi. Saya takut," katanya dengan nada khawatir.
Lebih parah lagi, sebagian alumni mengaku bahkan tidak tahu-menahu adanya pengembalian dana PIP, dan kronologi yang mereka alami justru menunjukkan potensi penggelapan dana secara diam-diam.
"Saya waktu kelas 10 diajak ke bank sama Bu Guru FN, terima Rp500 ribu. Tapi langsung diambil di tempat oleh Bu FRN, katanya untuk bayar sekolah. Kelas 11 saya gak tahu sama sekali apakah saya dapat PIP atau tidak. Buku tabungan juga katanya masih dipegang sekolah," jelas alumni lainnya.
Testimoni ini menambah daftar panjang kejanggalan pencairan dana PIP di SMAN 2 Natar. Modus yang digunakan bukan hanya pemotongan dana, melainkan juga penguasaan dana tanpa pemberitahuan, penyembunyian buku tabungan, hingga manipulasi dokumen pencairan. Semua ini berpotensi melanggar hukum, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kepala sekolah SMAN 2 Natar hingga kini masih enggan memberikan klarifikasi. Awak media yang mencoba mendatangi sekolah tidak mendapatkan satu pun guru yang bersedia memberikan penjelasan. Situasi ini justru memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik sistematis dalam penyalahgunaan dana PIP.
Padahal, dalam aturan resmi dari Kementerian Pendidikan, dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Dana tersebut wajib diterima secara utuh oleh siswa penerima manfaat, dan pengelolaannya harus transparan.
Kami mendesak pihak berwenang, mulai dari Inspektorat, Ombudsman RI, Kepolisian, hingga Kementerian Pendidikan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Jangan biarkan bantuan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu justru dirampok oleh oknum yang berkedok pendidikan.
(Nop/tim)