Salah satu oknum guru kejuruan bahkan terekam secara jelas memberikan arahan agar siswa menghapus komentar terkait pemberitaan sekolah. Dalam pesan tertulis yang beredar pada Rabu, 17 April pukul 18.50 WIB, guru tersebut juga mengancam tidak akan membela siswa yang ikut bersuara.
“Tolong yang komen tentang pemberitaan sekolah dihapus. Apakah kalian sudah tahu faktanya? Ibu tidak bakal membela siapapun yang ikut-ikutan di sana ya,” tulis sang guru.
Tak berhenti di situ, sejumlah siswa mengaku buku tabungan yang digunakan untuk mencairkan dana PIP hingga kini masih ditahan pihak sekolah. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: apa alasan sekolah menahan dokumen penting milik siswa, yang secara hukum seharusnya berada di tangan penerima?
Padahal, dalam regulasi resmi Program Indonesia Pintar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penerima bantuan berhak penuh mengelola dana yang diterima, termasuk memegang dan mengakses buku tabungan. Penahanan tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain.
Selain itu, intimidasi terhadap siswa yang menyuarakan kebenaran juga melanggar prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan tempat tekanan dan pembungkaman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK BMW Pasir Sakti belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta pihak kepolisian segera turun tangan, menyelidiki dugaan pemotongan, penggelapan, dan intimidasi ini secara tuntas.
Publik juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap penyaluran dana bantuan di SMK BMW Pasir Sakti dan memastikan tidak ada lagi hak siswa yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
(Tim)