Lampung Selatan — Skandal dugaan pencabulan terhadap siswi SDN Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, menyeruak menjadi sorotan publik. Namun ironisnya, setelah 53 hari bergulir di Polres Lampung Selatan, tak satu pun tersangka ditetapkan.
Yang lebih memprihatinkan, justru terlapor kini melawan balik dengan kuasa hukum dan pengujian laboratorium seperti tes DNA, sementara bukti awal seperti hasil visum dan keterangan saksi-saksi telah dikantongi penyidik.
Namun hingga kini, Kanit PPA Polres Lampung Selatan memilih bungkam. Tidak ada pernyataan resmi. Tidak ada transparansi. Tidak ada arah. Masyarakat bertanya: apakah ada yang sedang dilindungi? Atau lebih parah lagi — apakah hukum sedang dikendalikan oleh kekuatan lain di balik layar?
Sumber dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Muhammad Gufron, membenarkan bahwa proses hukum sudah masuk tahap penyidikan.
“Hasil visum sudah lama keluar, mas. Dan kasusnya sudah naik sidik. Tapi belum juga ada penetapan tersangka. Terlapor sekarang malah jalani tes DNA,” ungkap Gufron. (Sabtu, 12 April 2025)
Pertanyaannya sederhana:
Jika bukti visum sudah ada, saksi sudah diperiksa, lalu apa lagi yang ditunggu? Mengapa pelaku belum ditetapkan tersangka?
Lebih menyakitkan lagi, pengacara korban justru terlihat pasif dan tak menunjukkan upaya hukum progresif. Saat diminta tanggapan media, ia hanya menjawab datar:
“Senin ini, Bang, kami baru ke Polres untuk mempertanyakan hasil visum.”
Bagaimana mungkin seorang kuasa hukum belum memegang hasil visum dalam kasus pelecehan terhadap anak yang sudah bergulir hampir dua bulan? Masyarakat pantas bertanya: di mana empati dan integritas hukum kita saat korban adalah anak-anak tak berdaya?
Keluarga korban kini tak hanya berjuang menuntut keadilan, tapi juga melawan ketidakjelasan dan pembiaran hukum. Mereka menyerukan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar turun tangan.
“Anak kami korban! Sudah hampir dua bulan kasusnya digantung. Visum sudah ada keterangan saksi sudah kenapa pelaku masih berkeliaran bebas, kami mohon Kapolri turun tangan"
Kasus ini bukan hanya soal seorang guru cabul. Ini adalah ujian besar bagi moral dan keberpihakan institusi penegak hukum terhadap anak-anak Indonesia. Ketika hukum gagal membela yang lemah, maka yang muncul adalah keputusasaan dan hilangnya kepercayaan publik.
(Tim)