Ketapang, 11 April 2025 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Ketapang terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Berdasarkan informasi dari sejumlah alumni, pihak sekolah melalui bagian Tata Usaha menghubungi dan meminta mereka untuk hadir ke sekolah hari ini, Jumat (11/4).
“Saya ditelepon TU, Mas. Disuruh datang ke sekolah jam 9 pagi, tapi mendadak saya nggak bisa datang,” ujar salah satu alumni kepada media.
Panggilan mendadak tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama setelah beredarnya data penerima PIP tahun 2021. Diduga kuat, sejumlah siswa yang tercatat sebagai penerima bantuan pada tahun tersebut tidak pernah menerima dana sebagaimana mestinya.
Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dana bantuan PIP diberikan langsung kepada siswa yang berhak melalui rekening masing-masing, tanpa potongan dan tanpa perantara. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran PIP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses pendidikan bagi siswa kurang mampu.
Kemendikbudristek secara berkala menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan, pemotongan, atau manipulasi data penerima merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi hukum.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Ketapang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut. Masyarakat dan para alumni pun menuntut klarifikasi dan audit transparan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Skandal ini menjadi ujian nyata terhadap integritas pengelolaan bantuan pendidikan di daerah dan memunculkan desakan agar pengawasan terhadap program PIP diperketat.
(Tim)